Polres Berau Amankan 23.795 Botol Miras, Pemilik Diduga Mengoplos



HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menangkap AB, pria berusia 54 tahun atas sangkaan kasus penjualan dan peredaran minuman keras (Miras) berakohol tanpa izin pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Poros Raya Bangun Kelurahan Sambaliung.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna, menyampaikan barang bukti yang disita sebanyak 1.600 dus atau 23.795 botol miras berbagai merek.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada diduga praktek pencampuran miras yang sangat membahayakan. Tim melakukan penyelidikan sehingga terdapat miras oplosan dari berbagai merek,” jelasnya pada Jumat, 28 Juni 2024.

Diketahui, pelaku ini mengoplos berbagai jenis miras yang berbeda dan terdapat miras lainnya yang tidak dilengkapi izin di salah satu gudang di Sambaliung.

“Tim melakukan pemeriksaan karena kemungkinan ada tersangka lain. Sementara, untuk asal miras ini dari berbagai macam luar daerah,” tuturnya.

Pelaku terancam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim