Polsek Segah Tempuh Upaya Restorative Justice Kasus Penggelapan di Berau



 HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polsek Segah menempuh upaya restorative justice terkait penanganan kasus tindak pidana penggelapan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.

Penanganan kasus yang melibatkan Nh, karyawan toko Dzaky Mart di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau ini digelar di Mapolsek Segah. Dipimpin Kapolsek Segah, AKP Didin Nurdin, S.H, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk keluarga pelapor dan personel Polsek Segah.

Kasus penggelapan yang melibatkan Nh bermula dari laporan yang diterima pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WITA. Lokus perkara di Toko Dzaky Mart, Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Korban, Hasmidar melaporkan bahwa telah terjadi penggelapan uang yang dilakukan oleh Nh dengan kerugian sekitar Rp 120.000.000.

Nh sendiri mengakui perbuatannya selama dia bekerja sebagai penjaga toko dan kasir di Toko Dzaky Mart selama 4 bulan. Ia mengakui telah melakukan penggelapan dana selama 3 bulan sehingga menyebabkan kerugian pada pemilik toko.

Berdasarkan keterangan terlapor, petugas berhasil mengamankan Nhbeserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 22.030.000, serta beberapa perangkat ponsel.
“Restorative justice bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan mendamaikan antara pelapor dan terlapor. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang baik antara kedua belah pihak serta kesepakatan damai yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini menjadi salah satu upaya Polsek Segah dalam memberikan penanganan yang berkeadilan dan mendidik bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan produktif,” ujar AKP Didin Nurdin, S.H. (*/iwan)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim