Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi dari UPTD-KPHP Berau Pantai


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka MRF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan unit pelaksana teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai. Kasus ini terkait dengan praktik korupsi yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, mengungkapkan bahwa MRF awalnya dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu, 22 Agustus 2024. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, pihak Kejati menetapkan MRF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.

MRF kini dikenakan pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Sodarto menjelaskan bahwa MRF, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD-KPHP Berau Pantai selama periode 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, diduga telah menerima uang dalam jumlah besar. Dari total saksi yang diperiksa, ditemukan bahwa MRF menerima uang sebesar tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah. Selain itu, tersangka juga diketahui menerima uang sejumlah Rp 342.195.440,- dan Rp 143.794.000,- melalui rekening atas nama orang lain.

Uang tersebut diduga diterima MRF sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu. Dokumen yang dimaksud meliputi IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, serta biaya ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.

“MRF menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta,” ungkap Sodarto.

Dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan rutan. Tersangka MRF akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Samarinda.